Brigadir J Tak Terbukti, Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawathi Dihentikan

Sabtu 13-08-2022,01:15 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi melalui pesan instans di Jakarta membenarkan.

BACA JUGA:Derbi Sijuk Melaju ke Semifinal Liga Bupati Belitung Cup U21 2022

Agung Ketut Sumedana mengatakan, telah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri.

Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut, Jumat (12/8).

Menurut Ketut, Kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik. 

BACA JUGA:Direktur CV Global Hidup Sentosa Ditahan Kejari Belitung, Terkait Tambang Pasir Kuarsa

"Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensi-nya dari pimpinan," tutur Ketut.

Ketut juga mengatakan hal terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan.

Yaitu, koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujarnya.

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK Digelar September 2022, BKPSDM Babel Tunggu Pusat

Sudah 4 Tersangka

Diketahui sebelumnya, sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Keempat tersangka dalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. 

Kategori :