Brigadir J Tak Terbukti, Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawathi Dihentikan

Sabtu 13-08-2022,01:15 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BACA JUGA:3 Bulan Ridwan Djamaluddin Menjabat Pj Gubernur Babel, Hendra Apollo: Apa Hasilnya?

Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembekan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. 

“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Komjen Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Jawapos.com/disway.id)

Kategori :