BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Bisnis jual beli timah, FS alias Fren (25), warga Dusun Pancur 1 Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), gelapkan uang modal ratusan juta rupiah.
Atas kasus penggelapan uang modal bisnis jual beli timah tersebut, FS ditangkap Tim Panah Sat Reskrim Polres Beltim. Pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan dari korbannya AS (49).
AS (49) merupakan warga Jalan Kartini Dusun Terang Bulan Desa lalang Kecamatan Manggar. Korban melapor ke SPKT Polres Beltim pada Kamis, 11 April 2022.
BACA JUGA:10 Tips Safety Riding Honda Babel Sebelum Melakukan Perjalanan
Mendapat laporan itu, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Lalu melakukan pengembangan untuk memburu pelaku.
Tim Panah Sat Reskrim Polres Beltim menangkap pelaku FS di Dusun Jaya RT 18 Desa Lenggang, Gantung, Sabtu (7/8) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Dilansir dari rilis Humas Polres Beltim, kronologis modus kasus penggelapan uang berawal pelaku FS datang ke rumah korban AS di Dusun Terang Bulan.
BACA JUGA:HTI di Desa Penagan Mendapat Penolakan Masyarakat, M Ali Minta Izin PT APS Dibatalkan
Pria muda itu datang dengan tujuan mengajak korban menanamkan modal kepada pelaku untuk usaha jual beli timah.
Namun, setelah kerja sama terjalin, pelaku tidak memenuhi kesepakatan yang telah disepakati kedua belah pihak.
Akibatnya, pada tanggal 7 Februari 2022 korban mengakhiri kerja sama dan meminta untuk mengembalikan uang modal tersebut.
Kepada pelaku, korban meminta uang modal bisnis timah dikembalikan seluruhnya. Namun pelaku tidak dapat mengembalikan uang modal tersebut.
BACA JUGA:Larikan Dua Motor Rental dari Beltim, Warga Lampung Utara Diringkus di Kediamannya
"Total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah," kata Kasat Reskrim Iptu Fajar Riansyah Pratama seijin Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya.
Dari keterangan pelaku, uang modal memang digunakan untuk membeli pasir timah. Akan tetapi, menurut pelaku pasir timah itu dijual lagi kepada orang lain.