Pelaku FS berdalih, orang yang dimaksud belum membayarkan uang hasil dari penjualan timah kepada dirinya.
BACA JUGA:Vihara Dharma Suci Manggar Menggelar Sembahyang Rebut, Jimmy Tjong: Moga Membawa Keberkahan
Saat ini pelaku tindak pidana penggelapan tersebut telah diamankan di Mapolres Beltim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Dan untuk pelaku terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Iptu Fajar Riansyah Pratama. (*)