BACA JUGA:Lagi, Atlet PASI Beltim Mendulang Prestasi di Tingkat Nasional, Fadhli Raih Medali Emas
Menurut dia, pertambangan ramah lingkungan memiliki perhatian yang cukup intens dalam upaya pelestarian lingkungan hidup, termasuk di Pulau Belitung.
Untuk itu, ia mengajak ummat untuk bersama-sama menjaga kelesatarian lingkungan. Agar tetap terjaga dengan seimbang tanpa melakukan ekploitasi alam yang berlebihan.
Dalam Fatwa MUI disebutkan aktivitas pertambangan boleh dilakukan sepanjang untuk kepentingan kemaslahatan umum, tidak mendatangkan kerusakan dan ramah lingkungan.
BACA JUGA:Bambang Patijaya Ucapkan Belasungkawa, Laka Tambang di Matras Telan Korban Nyawa
"Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan persyaratan serta tidak mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar hukumnya adalah haram," kata Ikhsan Abdullah.
Ia menambahkan, Provinsi Bangka Belitung terkenal sebagai daerah penghasil biji timah. Sehingga kekayaan ini harus dikelola dengan baik demi kesejahteraan umat.
"Saya menganggap bahwa Allah SWT menciptakan Bangka Belitung ini saat dalam keadaan tersenyum. Sebab banyak potensi kekayaan alam dan komoditi unggulan lain," paparnya.
Ia melanjutkan, dalam menciptakan pertambangan biji timah yang ramah lingkungan, maka dibutuhkan suatu penerapan teknologi.
BACA JUGA:Anggota Polisi yang Diamankan Terkait Pembunuhan Brigadir J Bertambah Jadi 16 Orang
BACA JUGA:Bisnis Timah, Warga Kecamatan Manggar Gelapkan Uang Modal Ratusan Juta
"Ijtihadnya adalah kita menggunakan teknologi mau tidak mau. Karena kalau dieksploitasi secara membabi buta terus menerus akan habis sehingga harus ada keberlanjutan," katanya.
Maka ia merekomendasikan, para pemangku kepentingan dalam pemberian lahan pertambangan harus dibatasi, selektif, dan berkeadilan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat umum.
"Peran MUI sebagai himayatul umat harus terus mengedukasi ini. Dakwah mengenai penyelamatan lingkungan hidup saat ini adalah prioritas," tandas Ikhsan Abdullah.