BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam rapat rencana pembunuhan Brigadir J.
Terungkap pada saat rapat rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi juga berada di lokasi.
Rencana pembunuhan tersebut dirancang di lantai tiga rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Penjelasan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait peran Putri Candrawathi ada kesamaan dengan pernyataan kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy.
BACA JUGA:Waspada, Wabah Penyakit Cacar Monyet Sudah Masuk Jakarta, Kemenkes Jelaskan Gejala Pasien
Komjen Agus memberikan keterangan pada Sabtu (20/8). Sedangkan Ronny memberikan pernyataan saat berbicara di acara Kabar Petang TV One, Jumat (19/8).
Mengenai siapa saja yang hadir dalam rapat perencanaan pembunuhan Brigadir J dibeberkan oleh Komjen Agus dan Ronny Talapessy.
Nama-nama yang disebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Ronny mengungkapkan, dari empat orang yang ikut rapat pembunuhan itu, Bharada E yang terakhir masuk ke dalam ruangan.
BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-77 RI, Abel Snack Gelar Berbagai Macam Lomba
"Ada proses. Waktu di lantai tiga, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat. Ada Ibu PC, Pak FS, dan Saudara RR. Bharada E yang terakhir dipanggil. Yang memanggil Saudara RR," terang Ronny.
Begitu masuk ke ruangan rapat, Bharada E sempat tidak melihat Putri Candrawathi.
"Ketika sudah duduk di sofa, dia melihat Bu PC ternyata ada di dalam," kata Ronny.
Lantas ada yang terjadi di ruangan rapat itu? Komjen Agus menyebut di rumah pribadi tersebut, Ferdy Sambo bertanya kepada Bripka RR dan Bharada E, sanggup tidak untuk mengeksekusi Brigadir J.