BELITONGEKSPRES.CO.ID - 11 bos timah yang terbukti terlibat judi hanya dituntut 2 bulan kurungan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Tak ayal, tuntutan 2 bulan kurangan kepada 11 bos timah terlibat kasus judi dapat sorotan tajam dari berbagai pihak termasuk dari kalangan pengacara.
Sebab, tuntutan demikian rendah itu baru kali pertama terjadi dalam sejarah penuntutan hukum yang dilakukan oleh seluruh Kejaksaan di Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Salah satu pengacara senior Babel, Jaelani menyatakan, tuntutan perkara judi serendah itu sangat mencederai rasa keadilan. Pasalnya tuntutan selama ini untuk pemain berkisar antara 6 bulan sampai 1 tahun penjara.
“Saya membaca beritanya sangat kaget. Kok berani dan nekad jaksanya menuntut serendah itu, terlepas apapun alasan hukum yang diklaim oleh jaksanya. Apalagi para terdakwanya tidak ditahan seperti yang sudah-sudah,” kata Jaelani yang dikenal salah satu pengacara kritis di daerah ini.
Sebagai pengacara, dikatakan Jaelani dirinya beberapa kali menangani perkara kejahatan perjudian. Tidak ada dalam sejarahnya para terdakwa dituntut hanya 2 bulan.
“Serendah-rendahnya 6 bulan kurungan. Dan 6 bulan itu pun kalau barang bukti seperti uang cuma sekitar Rp 1 jutaan, kalaupun lebih dari itu bisa besar lagi tuntutan jaksanya,” ungkapnya.
Lantas Jaelani menilai jaksa nekad menuntut serendah itu, bisa memunculkan dugaan proses hukum dan keadilan yang tidak fair. Apalagi latar belakang para terdakwa itu adalah para pemain timah.
“Sebagai praktisi hukum saya melihat dan mempertanyakan. Dugaan ini sendiri cukup beralasan mengingat latar belakang para terdakwa yang saya baca di media adalah bos-bos timah di Koba sana. Kalaupun para terdakwanya hanyalah warga biasa, dipastikan tuntutan akan tinggi sekali dalam kasus serupa itu,” sebut salah satu pengurus organisasi Peradi Bangka Belitung itu.
Agar pihak Kejaksaan tidak tersorot negatif, maka sudah seharusnya Kajati Daru Tri Sadono untuk memerintahkan asisten pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap jaksa penuntutnya.
“Berani dan nekad menuntut serendah itu, maka dari itu, Kajatinya segera perintahkan bagian pengawasan untuk menyelidiki penanganan perkara ini. Apalagi kasus 303 sedang mendapat sorotan tajam publik secara nasional saat ini, jadi jangan kesanya Kejati anggap biasa-biasa saja kasus seperti ini,” desaknya.
“Kalaupun Kejati menganggap sepele tuntutan rendah seperti ini, selain mencederai rasa keadilan, juga bukan tidak mungkin ke depan tuntutan ini akan menjadi acuan jaksa-jaksa lainya dalam menuntut kasus perjudian. Akan bakal kacau kalau begini. Jadi salah satu memperbaiki citra, Kajatinya harus turun tangan dan meriksa serta memberikan sanksi tegas kepada jaksa penuntutnya,” desaknya lagi.
Kajati Babel: Saya akan Cek
Dikonfirmasi, Kajati Babel, Daru Tri Sadono membantah keras tuntutan rendah itu seolah ada intervensi dari seseorang bos timah wilayah itu.
“Nanti saya akan cek. Semoga yang membuat isu miring diampuni dosanya dan mendapatkan hidayah. Astagfirullahaladzim,” ucap Daru kepada harian ini melalui pesan whatsapp.