Sebelumnya juga Kajari Koba-Bangka Tengah Syamsuardi telah mengklaim kalau tuntutan rendah itu sudah sesuai prosedur.
“Karena perkara limpahan dan pertimbangannya atas dasar yuridis. Terutama para pelaku mengakui perbuatannya terus terang dan berjanji tak akan mengulangi lagi dan para pelaku sudah berusia lanjut,” kata Syamsuardi melalui pesan whatsapp. (eza)