Terkait dengan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J, pihak kepolisian telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka.
Akibat penetapan ini, dikabarkan bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah mengajukan pengunduran diri dari Polri.
Saat ini Ferdy Sambo tengah ditahan di tempat khusus di Mako Brimob bersama beberapa loyalisnya.
Sebelumnya isu soal pemecatan Ferdy Sambo dan sejumlah personel Polri lainnya bocor ke publik.
Namun di tengah rapat terbuka bersama Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditanya terkait kabar Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri.
Kapolri membenarkan adanya surat yang sudah diberikan Ferdy Sambo. Padahal Polri sendiri sudah menyiapkan rangkain sidang untuk melakukan pemecatan terhadap Ferdy Sambo dan sejumlah loyalisnya.
Kapolri Sigit menjelaskan, kendati Ferdy Sambo sudah mengirimkan surat pengunduran diri, pihaknya perlu membuat perhitungan dengan undang-undang.
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," ujar Kapolri jenderal Sigit di Gedung DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.
Ia menambahkan perhitungan surat pengunduran Ferdy Sambo apakah bisa diproses atau tidak. "Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di rakyatcirebon.disway.id, dengan judul: Warga Pekanbaru Ditangkap karena Unggah Konten Terkait Ferdy Sambo.