BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA – Gara-gara singgung Ferdy Sambo dengan membuat konten di media sosial (Medsos) TikTok warga ini diringkus Polisi.
Warga Pekanbaru bernama Masril sang pembuat konten yang singgung Ferdy Sambo di Medsos TikTok diringkus Polisi pada Minggu 31 Juli 2022 lalu.
Masril yang juga sebagai Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Betuah (FPKB) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Dalam konten TikTok yang diunggah Masril, ia menyinggung soal Ferdy Sambo yang merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum dari Masril, Suroto mengatakan bahwa kliennya sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya selama 22 hari belakangan. Masril Ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP.
“Sampai saat ini, sudah 22 hari klien kami masih menjalani penahanan di Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Suroto seperti dilansir dari rakyatcirebon.disway.id.
Menurut Suroto, Masril diringkus polisi karena mengunggah ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian di akun TikTok miliknya bernama @Aniesriau.
Sedangkan konten tersebut dikutip dari akun @opposite6890. Konten yang diunggah ulang oleh Masril berjudul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo'. Dalam unggahan tersebut Masril memberikan tagar #BerantasJudiOnline.
“Laporan polisi model A, ini artinya Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dua hari kemudian klien kami ditangkap," ungkap Suroto.
Suroto menjelaskan, Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
Kata Suroto, kliennya sudah membuat video permohonan maaf di akun di TikTok, namun proses hukum dan penahanan masih terus berlanjut.
Pada 12 Agustus lalu Suroto datang ke Polda Metro Jaya untuk berjumpa kliennya. Pada pertemuan itu, penyidik menyampaikan perkara yang menjerat Masril masih dalam tahap penyidikan.
“Kami sudah menyurati Kapolda Metro Jaya juga minta agar perkara Pak Masril bisa diselesaikan dengan restorative justice (penyelesaian di luar pengadilan), tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,” terangnya.
Oleh karena tidak menemukan titik terang, Suroto dan tim kuasa hukum akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri.
“Tindak lanjut dari kami akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri dan akan mengajukan gugatan praperadilan,” tandas Suroto.