Nasib Sial Wanita Muda Belitung, Belajar Main Judi Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis 25-08-2022,10:54 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

BACA JUGA:Bertemu dengan Presiden PKS, Hary Tanoesoedibjo Bangun Kolaborasi Partai Politik

BACA JUGA:Jatah Pertalite Dikurangi, Pemilik SPBU Petikan Minta Keadilan Kepada Pertamina

Usai mendapat laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan. Lalu polisi melakukan penggerebekan.

"Pada saat pengerebekan kita lakukan interogasi. Akhirnya mereka mengakui. Untuk barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp 135 ribu dan alat judi," jelas Ipda Belly Pinem.

"Ketiga tersangka belum ditahan lantaran masih menunggu penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian, ancaman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, wanita muda berinisial P kepad awak media mengatakan, awalnya dia tidak ada niatan untuk bermain judi. 

BACA JUGA:Akhiong Diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung, Sempat Buang Barang Bukti Sabu

BACA JUGA:Sijuk 2 Juara Liga Bupati Belitung 2022, Tanjungpandan 1 Runner Up, Keputusan Panitia Pasca Kericuhan

Saat itu, ia hendak pergi ke rumah pamannya R. Lalu ia melihat aktivitas judi dadu alias kotok-kotok tersebut.

Kemudian tertarik untuk belajar dab memasang angka yang tertulis di karton. Tak lama kemudian, polisi melakukan penggerebekan. 

"Dalam permainan judi ini, uang kami pasang mulai Rp 2 ribu hingga Rp 10 ribu," kata P kepada wartawan.

Kategori :