Pria bernisial R (54) selaku pemilik rumah, H (46) dan wanita muda P digerebek Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung, Selasa (23/8).
BACA JUGA:Serda Jamilludin Gotong-royong Perbaiki Rumah Warga Mentigi
BACA JUGA:Dindikbud Belitung Sudah Berikan Sanksi Oknum Guru Tampar Murid SD
Dalam kasus perjudian 303 ini H merupakan bandar, sedangkan P dan R merupakan pemasang permainan judi kotok-kotok tersebut.
Ketiga tersangka terancam Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 25 juta.