3 Tersangka Kasus Judi di Belitung Tidak Ditahan, Meski Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Jumat 26-08-2022,10:32 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Pria bernisial R (54) selaku pemilik rumah, H (46) dan wanita muda P digerebek Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung, Selasa (23/8).

BACA JUGA:Serda Jamilludin Gotong-royong Perbaiki Rumah Warga Mentigi

BACA JUGA:Dindikbud Belitung Sudah Berikan Sanksi Oknum Guru Tampar Murid SD

Dalam kasus perjudian 303 ini H merupakan bandar, sedangkan P dan R merupakan pemasang permainan judi kotok-kotok tersebut.

Ketiga tersangka terancam Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 25 juta.

Kategori :