Iqbal Pengedar Sabu, Tak Berkutik Saat Dibekuk Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung

Jumat 02-09-2022,12:33 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Iqbal (39) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu tak berkutik saat dibekuk Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung.

Pria itu dibekuk Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung saat melaukan penggerebekan di kediamannya Jalan Pak Tahau, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Senin (29/8).

Dalam penggerebekan yang dipimpin Wakapolres Belitung Kompol Teguh Setiawan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 0,54 gram. Selain itu alat hisap sabu (bong), handphone dan sejumlah plastik klip.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem menjelaskan, penangkapan Iqbal bermula adanya informasi tentang penyalahgunaan narkoba di Desa Air Saga.

Usai mendapat kabar itu, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung melakukan pemantauan di lokasi kediaman Iqbal, pada malam hari.

BACA JUGA:Pertamina Sukses Berikan Kejutan Bagi Rakyat Indonesia, Harga BBM Tak Naik Malah Turun

BACA JUGA:Bambang Patijaya Tanggapi Soal Wacana Kenaikan BBM, Pemerintah Harus Kaji Ulang

Pada saat melihat Iqbal, polisi langsung mendatanginya, lalu melakukan pemeriksaan di badan tersangka. Pemeriksaan itu disaksikan oleh sejumlah saksi warga sekitar. Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. 

"Di kediaman tersangka ditemukan satu buah bong di atas lemari yang ada ruang tamu. Dan juga kita mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam kaleng rokok serta timbang digital," jelas Ipda Belly Pinem saat konferensi pers di Polres Belitung, Kamis (1/9).

Usai mendapatkan sejumlah barang bukti, tersangka Iqbal langsung digiring ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seperti asal narkoba itu dan tes urine.

BACA JUGA:Gadis Bogor Dijual di Warkop Beltim? Hellyana: Saya Minta Aparat Penegak Hukum Menindak Tegas

BACA JUGA:Putri, Tersangka Penyalahgunaan Sabu Rp 600 Juta Jadi Tahanan Kejari Belitung

"Dari hasil tes urine, dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin (sabu). Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, dia mendapatkan dari luar Belitung," terang Ipda Belly Pinem.

Ia mengungkapkan, dalam kasus narkoba ini Iqbal diduga sebagai pengedar. Hal itu karena pada saat penggeledahan polisi menemukan buku catatan nama-nama pembeli dan juga beberapa buku tabungan.

"Mayoritas pembelinya dari Tanjungpandan. Untuk barang bukti yang kita amankan, itu diduga sisa dari penjualan," ungkap Ipda Belly Pinem.

Kategori :

Terpopuler