Iqbal Pengedar Sabu, Tak Berkutik Saat Dibekuk Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung

Jumat 02-09-2022,12:33 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Namun untuk saat ini, kata Ipda Belly Pinem pihak kepolisian belum menjelaskan secara detail proses transaksi antara tersangka dan pembeli.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar di Belitung

BACA JUGA:Bupati Belitung Resmikan Pabrik PT Mitra Propindo Lestari, Olah Sampah Jadi Seng Hingga Pipa PVC

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Primer Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Untuk ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Kategori :