Namun untuk saat ini, kata Ipda Belly Pinem pihak kepolisian belum menjelaskan secara detail proses transaksi antara tersangka dan pembeli.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar di Belitung
BACA JUGA:Bupati Belitung Resmikan Pabrik PT Mitra Propindo Lestari, Olah Sampah Jadi Seng Hingga Pipa PVC
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Primer Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Untuk ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.