Hal itu diceritakan saat ia menjalani sidang etik pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.
AKBP Arif Rahman menceritakan mengenai keberadaan CCTV yang merupakan bukti penting peristiwa yang menghebohkan Tanah Air tersebut.
BACA JUGA:Gudang Ikan Asin di Desa Tanjung Binga Terbakar, Penyebab Kebakaran Masih Misteri
Dalam sidang etik itu terungkap pula empat anak buah Ferdy Sambo melakukan nobar rekaman CCTV pembunuhan Brigadir Yosua.
Hasil CCTV tersebut diserahkan oleh Kompol Chuck Putranto ke Polres Metro Jaksel. Tetapi kemudian, dia memintanya lagi, karena takut dimarahi Ferdy Sambo.
Kompol Chuck Putranto juga sempat menonton rekaman CCTV tewasnya Brigadir Yosua ini bersama Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Arif Rahman.
Tal lama terungkap bahwa Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit juga ikut menonton rekaman CCTV tersebut.
AKBP Arif menyebut barang bukti penting CCTV telah dia laporkan kepada Brigjen Hendra Kurniawan.
BACA JUGA:Kepala SMAN 1 Manggar Juara Photo Contest Prokom Beltim, Berkat Hobi dan Aktif di Medsos
BACA JUGA:Perkumpulan Senam Ibu-ibu Sehat Tanjungpandan Tambah Jadwal Rutin, Ada Doorprize Sembako
Brigjen Hendra Kurniawan selanjutnya menyampaikan informasi tersebut kepada Ferdy Sambo.
Kemudian AKBP Arif Rahman dipanggil Sambo ke ruangannya pada, Rabu 13 Juli 2022.
Saat itu, Ferdy Sambo bertanya siapa saja yang sudah melihat rekaman CCTV itu dan AKBP Arif menjawab hanya dia, Ridwan, Chuck, dan Baiquni.
Ferdy Sambo lantas memerintahkan AKBP Arif segera memusnahkan semua barang bukti penting itu.
“Kalau bocor, berarti kalian berempat yang bocorin,” kata Sambo sebagaimana diceritakan ulang oleh Arif.