7 Polisi Tersangka, 2 Dipecat, Nobar CCTV Pembunuhan Brigadir J, Mantan Kasatreskrim Polres Beltim Terlibat

Sabtu 03-09-2022,14:08 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Kompol Chuck Putranto menurut Irjen Dedi Prasetyo diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

"Sudah diputus dalam sidang kode etik profesi Polri bahwa Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial,” jelas Dedi Prasetyo.

Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela, dan diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.

BACA JUGA:Gara-gara Singgung Ferdy Sambo di Medsos Warga Ini Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sejoli Terancam Hukuman Mati

Nah, selama pemeriksaan ada total 9 saksi. Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua. “Kompol Chuck juga akan mengajukan banding,” kata dia.

Diketahui, Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022. Terdata, ada tujuh tersangka kasus obstruction of justice yang ditetapkan Polri.

Selain Kompol Chuck Putranto, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. 

Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Kategori :