Setelah mengetahui identitas pelaku, jajaran anggota Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan penangkapan.
"Fedro ditangkap di kantin sekolahan yang ada di Jalan Pagar Alam. Kemudian kami interogasi, akhirnya tersangka mengakui," kata Ipda Belly Pidem kepada Belitong Ekspres, Sabtu (3/9).
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Pantai Serdang, Ngebut Nmax Hantam Avanza, Begini Nasib Pengendaranya
Pinem menjelaskan, tersangka masuk ke dalam toko melalui jendela samping. Diduga saat hendak masuk dia melepas kaca jendela itu, setelah berhasil ia kemudian masuk ke dalam toko.
"Lalu setelah masuk dia mengambil uang yang ada di dalam kaleng tersebut. Yakni uang sebesar Rp 2, 6 juta dan 5 lembar surat emas, 1 buah tas emas kecil berwarna pink dan 1 buah tas emas Kecil berwarna Putih," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Fedro dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.