BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Resmi, harga tiga jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi maupun nonsubsidi naik.
Pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi pertalite, solar maupun BBM nonsubsidi pertamax.
Penyesuaian harga baru BBM tersebut mulai diberlakukan pada hari ini Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Pengumuman harga bbm naik disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu 3 September 2022 siang.
Menurut Presiden Jokowi, anggaran subsidi BBM tersebut akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.
BACA JUGA:Warga ZA Pagar Alam Tanjungpandan Bobol Toko, Fedro Curi Uang Rp 2,6 Juta
BACA JUGA:Lomba Perahu Dayung Tradisional Sungai Buding, Kenalkan Wisata Mangrove dan Pulau Keran
"Harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian," kata Presiden Jokowi dalam keterangannya.
Sebenarnya Presiden menginginkan harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi APBN.
Namun demikian, itu terpaksa dilakukan karena anggaran subsidi BBM terus membengkak dan meningkat.
"Anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun dan akan meningkat terus," terang Jokowi.
BACA JUGA:Jual Bio Solar ke Supir Truk, Warga Tanjungpandan Ditangkap Satreskrim Polres Belitung
Jokowi menyatakan, bahwa selama ini subsidi BBM lebih banyak digunakan kelompok ekonomi mampu yakni sebanyak 70 persen.
"Seharusnya uang negara itu diprioritaskan untuk memberi subsidi kepada masyarakat yang tidak mampu," ungkapnya.