"Untuk Subsidair dikenakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas Ketut. (ant/babelpos.id)
Tiga Pimpinan dan Sekwan DPRD Babel Tersangka Kasus Tipikor, Kerugian Negara Rp 2,4 Miliar
Kamis 08-09-2022,18:22 WIB
Editor : Yudiansyah
Kategori :