BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Wakil Bupati (Wabup) Belitung, Isyak Meirobie menegaskan, untuk melakukan pengasapan atau fogging itu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dijalankan. Karena itu, tidak bisa serta merta melakukan fogging begitu saja.
"Fogging dilakukan, prioritasnya di daerah yang sudah ada wabahnya atau sudah ada orang yang terkena penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD)," kata Isyak menanggapi penolakan fogging oleh petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) kepada Belitong Ekspres, Selasa (13/9).
BACA JUGA:Baznas Belitung Kembali Salurkan Zakat, Kali Ini Kepada Masyarakat di Tiga Desa
Lebih lanjut Wabup Belitung menjelaskan, fogging itu hanya membunuh nyamuk dewasa. Oleh sebab itu giat Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3M plus harus dilakukan. "Makanya menjaga kebersihan itu penting, jadi fogging akan dilakukan ke tempat-tempat yang terdapat atau di temukan kasus DBD," terangnya.
Contohnya kata Wabup, misalnya di sebelah rumahnya ada yang terkena kasus DBD, ya udah di fogging area sekitar rumah tersebut. "Kalau semua minta fogging, seluruh Belitung berapa kilometer persegi Belitung harus difogging. Jadi gak masuk diakal, niatnya baik tapi SOP-nya tidak seperti itu," tukasnya.
BACA JUGA:Talkshow Ngebut di Billiton Gallery Belitung, Optimasi Ekonomi Kreatif Berbasis Digital
Isyak kembali menegaskan, untuk pemberhentian ASN di Dinkes Belitung urusan internal eksekutif dan aturannya panjang. "Kalau orang itu menjalankan tata kelola dengan benar, SOP nya benar, kenapa harus dipecat. Kalau tata bahasa kurang baik ya kita perbaiki," pungkasnya.
Fogging Ada SOP Tidak Bisa Serta Merta dijalankan