BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Belitung siap salurkan bantuan sosial (Bansos) kepada 8.106 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Penyaluran Bansos kepada 8.106 KPM di Kabupaten Belitung sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya mengatakan, Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan yang mewajibkan Pemda membelanjakan 2 persen dana transfer umum (DTU) untuk Bansos kenaikan BBM tersebut.
BACA JUGA:Wabup Belitung Tegaskan Fogging Ada SOP yang Harus Dijalankan, Tidak Bisa Serta Merta
"Kita di Kabupaten Belitung sudah menyiapkan anggaran 2 persen tersebut. Dari Dana DAU dengan total sekitar Rp 3.310.000.000," ujar Sekda Belitung MZ Hendra Caya kepada Belitong Ekspres, Selasa (13/9) kemarin.
MZ Hendra Caya menjelaskan, Bansos tersebut akan diberikan kepada KPM atau masyarakat kurang mampu kepada 8.106 orang atau penerimaan. "Jadi anggaran tersebut akan diberikan kepada 8.106 KPM selama 3 bulan. Rata-rata satu orang akan menerima Rp 400 ratus delapan ribu rupiah," jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini Pemda sedang menyusun Peraturan Bupati Belitung berkenan dengan pembagian Bansos sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. "Secepatnya akan kami salurkan, saat ini kami sedang dalam proses menyusun Peraturan Bupati nya," ujarnya.
BACA JUGA:Baznas Belitung Kembali Salurkan Zakat, Kali Ini Kepada Masyarakat di Tiga Desa
Oleh sebab itu, ia berharap Bansos itu bisa meringankan kebutuhan ekonomi KPM serta menekan laju inflasi di tahun 2022 ini. "Intinya Pemerintah Daerah Belitung sudah siap untuk menyalurkan Bansos tersebut kepada 8.106 kelompok penerima manfaat," tutupnya.