Dengan jatah listrik orang miskin ditambah menjadi minimal 900 VA, maka golongan daya listrik 450 VA dihapus. Dengan demikian, permintaan terhadap listrik naik dan oversupply bisa berkurang.
Menurut Said Abdullah, Peraturan tersebut tertuang pada Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, tentang subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN.
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Pastikan Satu Juta Guru Honorer dan Nakes Diangkat PPPK 2022
Di mana subsidi tarif listrik diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Bagi orang miskin, rentan miskin di bawah garis kemiskinan, tidak boleh lagi ada 450 VA. Kami naikkan saja kebijakannya untuk yang di bawah garis kemiskinan dan rentan minimal 900 VA," jelasnya, dilansir dari jpnn.com.
Selain itu, Said minta kepada PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya tambahan ke masyarakat atas kenaikan daya tersebut.
"Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan enggak perlu biaya. PLN tinggal datang mengotak-atik kotak meteran," ungkap Said Abdullah.
BACA JUGA:ASN Kabupaten Beltim Raih Penghargaan, Grace Wati Pemenang Pertama PSM Teladan Nasional 2022
Dia melanjutkan, sejak 2017 tarif listrik baik dalam bentuk subsidi maupun kompensasi tidak pernah ada kenaikan untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Namun, pemerintah kemudian telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik untuk kuartal III 2022 untuk pelanggan nonsubsidi.