Belitung Timur Darurat Nikah di Bawah Tangan

Selasa 20-09-2022,10:24 WIB
Editor : Yudiansyah

Oleh : Moh. Aminollah, M.SI

KETIKA kita menjumpai masalah perceraian, stunting, KDRT, penelantaran rumah tangga, nikah di bawah umur, kenakalan anak dan remaja, seks bebas dan pelbagai masalah kesesatan dan sosial lainnya, kita hanya terfokus pada masalah itu sendiri. Padahal hulu dari masalah tersebut adalah keluarga yang tangguh dan harmonis. Ya, salah satunya penikahan bawah umur dan nikah sirri atau yang lebih dikenal dengan nikah bawah tangan.

 

KUA sebagai instansi yang diantara tugasnya mencatat pernikahan selalu dipertanyakan terkait maraknya nikah di bawah umur dan nikah di bawah tangan. Di sini kita harus memisahkan dulu antara nikah bawah umur dan nikah bawah tangan. Nikah bawah umur di KUA adalah perbuatan legal. Semua peristiwa nikah bawah umur di KUA sudah PASTI mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama. Dispensasi didapat setelah melalui proses pemeriksaan yang mendalam di Pengadilan Agama. Tentu pengadilan dengan kewenangannya sudah mempertimbangkan maslahat dan mudharatnya. Bila Pengadilan Agama mengabulkan, maka KUA akan melaksanakan pencatatan.

 

Sedangkan penikahan di bawah tangan termasuk pernikahan bawah umur yang dilaksanakan secara sirri adalah ilegal dan bertentangan secara hukum positif bahkan hukum agama. Di sini perlu ditegaskan bahwa KUA dengan sistem aplikasi SIMKAH sangat ketat menutup kemungkinan untuk melakukan pencatatan nikah bawah umur tanpa surat Dispensasi dari Pengadilan Agama. Seberapa besar kerusakan nikah di bawah tangan. Ini hasil analisis dari kompilasi data yang dikumpulkan dari KUA Se-Belitung Timur, Disdukcapil Beltim, dam Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Belitung Timur.

 

Ini adalah grafik pernikahan di Belitung Timur (Gb.I) berdasarkan data KUA Se-Belitung Timur. Ada 1039 pasang yang menikah pada tahun 2018 menurun menjadi 914 pasang pada tahun 2021. Penurunan ini lebih banyak dipengaruhi pandemi Covid-19. Demikian pula dengan grafik pernikahan anak di bawah umur di KUA, (Gb.II) dari 60 orang pada tahun 2018 menjadi 40 orang pada tahun 2021. Penting ditegaskan ukuran jumlah adalah orang bukan pasang.

 

Berangkat dari asumsi bahwa pernikahan bawah umur di KUA yang menyebabkan pelbagai masalah sosial dan kesehatan, maka penting bagi kita untuk menelusuri seberapa banyak pernikahan bawah umur?. Untuk mengetahuinya kita bisa menelusuri jumlah kehamilan remaja yang ada di Belitung timur. Hal ini berangkat dari husnudzon, bahwa remaja yang hamil pasti sudah menikah.

 

Agar tidak gagal paham penting diketahui bahwa: Istilah “Nikah di bawah umur” mengacu pada UU. No.16 tahun 2019 yang mengubah usia perkawinan minimal calon isteri menjadi 19 tahun dari 16 tahun pada UU. No.1 Tahun 1974. Sedangkan istilah “Kehamilan Remaja” mengacu pada WHO yakni, penduduk dalam rentang usia 10-19 Tahun. Artinya, Data perkawinan bawah umur berarti yang belum mencapai usia 19 tahun, sedangkan data kehamilan remaja berarti perempuan yang belum atau masih berusia 19 tahun. Berikut data dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Belitung Timur (Gb.III).

 

Pada tahun 2018 terdapat 220 kehamilan remaja dan 18 pernikahan di bawah umur. Pada tahun 2019 terdapat 218 kehamilan remaja dan 18 pernikahan di bawah umur. Pada tahun 2020 terdapat 204 kehamilan remaja dan 45 pernikahan di bawah umur. Pada tahun 2021 terdapat 218 kehamilan remaja dan 40 pernikahan di bawah umur. Dari data tersebut terlihat kenaikan pernikahan bawah di umur dari tahun 2019 dam tahun 2020. Hal ini lebih dikarenakan penerapan UU. No.16 tahun 2019 yang mengubah usia perkawinan minimal calon isteri menjadi 19 tahun dari sebelumnya 16 tahun pada UU. No.1 Tahun 1974.

 

Bila ada pertanyaan, bukankah kehamilan adalah sebab dari perkawinan? Berarti yang hamil pada tahun 2021 boleh jadi sudah menikah pada tahun 2020 atau yang hamil 2020 boleh jadi sudah menikah pada tahun 2019. Benar, akan tetapi, naik-turunnya angka kehamilan remaja tiap tahunnya, tidaklah signifikan. Justeru disparitas antara kehamilan remaja dan nikah bawah umur terpaut sangat jauh. Artinya, pada tahun 2018 dan tahun 2019 hanya 8% nikah di bawah umur di KUA dari total keamilan remaja. Pada tahun 2020, terdapat perbandingan 22% nikah di bawah umur di KUA dari total keamilan remaja.Pada tahun 2021 ada 18% nikah di bawah umur di KUA dari total keamilan remaja.

 

Pertanyaannya, bila yang menikah di bawah umur di KUA hanya sedikit, apakah remaja yang hamil lainnya memang TIDAK MENIKAH? Atau MENIKAH BAWAH TANGAN?. Kita bisa lihat gambaran perbandingan data kependudukan di Disdukcapil Belitung Timur. baik perkawinan yang tercatat maupun yang tidak tercatat. Jumlah Penduduk usia 0-18 tahun berdasarkan kepemilikan akta Nikah semester II tahun 2021 (Gb.IV).

 

Dari 117 penduduk yang berusia maksimal 18 tahun, terdapat 92 yang memiliki akta nikah, dan 25 yang tidak memiliki akta nikah. Artinya ada 27% perkawinan bawah umur yang tidak tercatat. Padahal KUA sebagai lembaga pencatatan nikah sudah hadir di tiap kecamatan termasuk Kecamatan Pemekaran. Tentu bukan masalah biaya adaministrasi, karena nikah di KUA gratis.

 

Pun demikian, angka 117 penduduk yang nikah di bawah umur baik yang tercatat maupun yang belum tercatat masih jauh selisihnya dengan angka kehamilan remaja yang rata-rata mencapai lebih dari 200 orang per tahun. Pertanyaannya, Apakah penduduk bawah umur yang tidak terdaftar menikah di Disdukcapil Belitung Timur benar-benar tidak menikah?

 

Kemungkinan besar menikah bawah tangan, setidaknya karena empat alasan. Pertama, Masih kuatnya nilai-nilai agama dan adat di masyarakat kita. Kedua, Makin marak dan vulgarnya nikah bawah tangan oleh “penghulu palsu”. Ketiga, Makin banyaknya ditemukan status KAWIN TIDAK TERCATAT di Kartu Keluarga. Keempat, meningkatnya pengajuan isbat nikah di Pengadilan Agama.

 

Asumsi ini diperkuat dengan data Anak yang Memiliki Akta Lahir Berstatus Anak Seorang Ibu Menurut Usia Per Semester II TH 2021. Terdapat 1400 anak usia 0-18 tahun yang memiliki akta lahir dengan stastus anak Ibu. Atau mencapai 48% dari jumlah kumulatif untuk semua usia mencapai 2.906 orang. Padahal jumlah Keluarga di Belitung Timur tercatat 43.999 keluarga (Gb.V).

 

Dari sini, haqqul yaqin penyebab pelbagai masalah sosial dan kesehatan bukanlah semata-mata nikah bawah umur, lebih dari itu nikah di bawah umur yang dilakukan bawah tangan atau nika sirri. Pernikahan ini bukan sekedar tidak tercatat di KUA atau Catatan Sipil, tapi juga rentan tidak terdata di Disdukcapil Belitung Timur.

 

Penting dicatat, data nikah di bawah tangan yang telah disajikan tersebut hanya yang terkait dengan kehamilan remaja atau usia bawah umur. Di Belitung timur, ditemukan nikah bawah tangan karena poligami, poliandri, wali adhol (walinya tidak mau menikahkan) dan sebagainya. Tentu saja nikah bawah tangan berakibat tidak mendapatkan kepastian hukum, sehingga rentan akan masalah sosial dan kesehatan lainnya.

 

Nikah bawah tanganlah yang PALING BANYAK MENINGKATKAN Perceraian, KDRT, Penelantaran rumah tangga, Stunting, Masalah sosial dan kesehatan lainnya. Bukan Nikah di bawah umur di KUA. Sekali lagi, bukan nikah di bawah umur di KUA. Melainkan Nikah Bawah tangan.

 

Kita semua tentu tidak menginginkan nikah di bawah umur. Bahkan orang tua yang menikahkan anaknya pun juga tidak menyukai nikah bawah umur. Akan tetapi karena alasan tertentu dan sudah memenuhi pelbagai prosedur hukum nikah bawah umur, tentu kita harus mengapresiasi kepatuhan mereka terhadap hukum. Setidaknya kita syukuri, karena mereka menempuh jalan sesuai regulasi sehingga meminimalisir potensi masalah sosial dan kesehatan.

 

Nikah Bawah Potensial Tidak Sah Secara Agama

 

Di Masyarakat kita ada anggapan nikah di bawah tangan itu sah secara agama namun tidak sah secara negara. Benarkah? Nikah Bawah Tangan PASTI TIDAK SAH secara negara dan Potensial TIDAK SAH secara agama setidaknya karena dua alasan. Pertama, Pemandu nikah atau Penghulu palsu tidak paham fiqih munakahat.

 

Kedua, Lemahnya verifikasi syarat dan rukun nikah. Kita batasi dulu konteksnya, perkawinan bawah di tangan yang kita maksud adalah terjadi di Pulau Belitung bukan di tempat lain. Kesalahan vital yang kerap dijumpai. Pertama, Salah satu calon pasangan dan atau keduanya masih terikat dengan perkawinan yang lain (poligami/poliandri).

 

Misalnya, seorang perempuan masih terikat perkawinan dengan suaminya yang berada di luar Pulau Belitung. Namun perempuan tersebut menerima ajakan lelaki lain untuk dinikahi. Ingat, perempuan tersebut belum pernah bercerai. Bahkan suaminya yang tinggal di luar Pulau Belitung masih memungkinkan untuk dihubungi. Kasus ini tentu hanya terjadi pada pada nikah bawah tangan oleh Penghulu palsu demi rupiah.

 

Kedua, Calon isteri masih dalam masa iddah. Misal, penghulu palsu menganggap perempuan yang ditalak oleh suaminya boleh menikah lagi dengan lelaki lain dan mengabaikan masa iddah. Mereka menganggap boleh menikah lagi karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan mantan suami. Padahal seacra faktual, ada mantan suaminya yang menjatuhkan talak talaknya melalui Pengadilan Agama dengan Putusan sebagai cerai talak Raj’i. Artinya, ada kemungkinan mantan suaminya berkehendak rujuk dalam masa iddah. Lagi-lagi hukum ini dilabrak penghulu palsu karena kedunguannya.

 

Ketiga, Bertindak sebagai wali hakim; Sabda Nabi Penguasa menjadi wali bagi yang tidak punya wali. Penguasa wilayah kita adalah Presiden. Presiden melimpahkan kewenangan urusan keagamaan kepada Menteri Agama. Menteri Agama melimpahkan kewenangan Wali Hakim kepada Kepala KUA/Penghulu di tempat mereka bertugas. Artinya, yang berhak menjadi wali hakim hanyalah Kepala KUA atau Penguhulu yang diangkat dan diberikan kewenangan oleh negara. Artinya, bila ada yang nikah di bawah tangan dengan seorang wali hakim yang bukan diangkat oleh negara, maka nikahnya pasti tidak sah.

 

Keempat, Intiqal wali yang tidak tertib/Wali tidak berhak. Misalnya, ketika seorang perempuan hendak menikah, Bapak kandungnya yang berhak menjadi wali nikah tidak diberitahu, tidak dihubungi dan tidak pernah berwakil kepada siapapun. Ia langsung menunjuk paman atau saudara sepupunya.

 

Dengan alasan Lebih parah lagi, ada juga walinya adalah temannya yang tinggal di Tanjungpandan dan berpura-pura seabagai ayah kandungnya berwakil wali kepada Penghulu palsu yang ada di Gantung dan Manggar melalui telepon. Ini Parah! karena ketika mereka berbohong tuk nikah bawah tangan. Mereka biasanya akan melakukan KEBOHONGAN LAGI DALAM KESAKSIAN sidang ISBAT atau penetapan NIKAH di Pengadilan Agama. Kebohongan ini tentu untuk menutupi kebohongan ketika hendak nikah di bawah tangan. Meskipun kesaksian tersebut di bawah sumpah.

 

*) Moh. Aminollah, Alumni Program Islamic Research UII Yogyakarta, Kepala KUA Simpang Renggiang Belitung Timur

Kategori :