BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - TN (21), warga Jalan Pak Tahau, Desa Air Saga, Tanjungpandan, Belitung serang pelajar pakai anak panah.
Akibat anak panah yang dilepas pelaku menggunakan ketapel, pelajar berinisial Z mengalami luka tusuk di bagian punggung kanan.
Tindak penganiayaan yang dilakukan terhadap pelajar warga Desa Aik Pelempang Jaya ini, diduga karena motif balas dendam.
BACA JUGA:Pemkab Belitung Bakal Luncurkan Program Boss, Diskon Spesial Bagi Wisatawan
Peristiwa tersebut terjadi di depan salah satu toko di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Senin (12/9) malam.
Setelah mengalami peristiwa itu, korban Z melapor ke Polres Belitung. Kini, TN sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Pada saat konferensi pers, Selasa (20/19), Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem menjelaskan kronologis kejadian tindak penganiayaan tersebut.
BACA JUGA:Erwin Desak Pemprov Babel Segera Tindaklanjuti Usulan WPR Beltim Seluas 911 Hektar
Kejadian yang dialami korban Z ketika berboncengan dengan temennya mengendarai sepeda motor KLX melintas di Jalan Gatot Subroto, Tanjungpandan.
Setiba di lokasi, tepatnya depan toko AA Colection, tiba-tiba tersangka TN bersama rekannya datang dari belakang menggunakan motor Honda PCX. Lalu pria itu melepaskan anak panah dengan ketapel ke tubuh korban.
"Setelah mendapat perlakuan tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Belitung," ungkap Ipda Belly Pinem.
BACA JUGA:DPRD Setujui Kenaikan Tarif Harga Angkutan Umum di Belitung, Dishub Segera Lakukan Kajian
"Keesokan harinya kami melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Dan akhirnya dia datang untuk menyerahkan diri," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiyaan.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran dendam pribadi," pungkas Ipda Belly Pinem.