BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Tersangka kasus penganiayaan di kontrakan Jalan Bhineka, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung bertambah. Pelaku bernama Varzal yang merupakan rekan tersangka Ferry alias Feri Kancil (24) akhirnya menyerahkan diri.
Varza sebelumnya sempat buron beberapa pekan usai melakukan penganiayaan terhadap korban Rudi (35) di kontrakan Jalan Bhineka, Desa Air Merbau, Minggu (4/9) dini hari. Pengeroyokan dilakukan Feri Kancil bersama rekannya Varza dan Jodie.
"Varzal merupakan rekan Ferry alias Feri Kancil yang kita amankan beberapa waktu lalu. Sementara Jodie masih buron," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem pada saat konferensi pers, Rabu (21/9) kemarin.
BACA JUGA:DPRD Babel Perjuangkan Status Bandara HA.S Hanandjoeddin Belitung Tetap Internasional
Ipda Belly Pinem menjelaskan, kedua tersangka dilaporkan oleh seorang wanita atas nama Ratna Dewi alias Dewi (26). Kasus ini berawal saat pelapor berada di kontrakan korban Rudi di Jalan Bhineka 1 Desa Air Merbau.
Minggu (4/9) dini hari, pelaku Feri, Varzal dan Jodie datang ke kontrakan tersebut. Feri menanyakan kepada Dewi tentang handphone miliknya. Ketika ditanya tentang handphone itu, Dewi menjawab tidak tahu.
Lalu kemudian Varzal dan Jodie menanyakan hp itu ke Dewi. Dewi tetap bilang tidak tahu. Tidak puas dengan apa yang diungkapkan Dewi, secara tiba-tiba Feri dan rekannya memukul korban Rudi dengan bambu dan batu yang dipersiapkan.
BACA JUGA:Ayo Daftar, Bawaslu Beltim Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan
Melihat korban dikeroyok, Dewi langsung keluar dan meminta pertolongan kepada pemilik kontrakan. Pada saat pemilik kontrakan keluar, Feri dan kawan-kawannya langsung kabur melarikan diri.
Akibat peristiwa pengeroyokan tersebut, korban Rudi mengalami luka robek di kepala belakang. Selain itu, luka di bagian tangan kanan dan kiri, serta mengalami luka memar di tangan sebagai sebelah kiri.
"Setelah mengalami peristiwa tersebut Dewi melaporkan ke SPKT Polres Belitung. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku," ungkap Ipda Belly Pinem.
BACA JUGA:Status Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin Bakal Dicabut, Begini Respon Wabup Belitung
Tak butuh waktu lama Satreskrim Polres Belitung untuk menangkap pelaku. Sore hari setelah laporan itu, Feri diamankan di Kawasan Desa Air Ketekok.
"Saat dilakukan interogasi, dia mengakui. Feri melakukan pemukulan terhadap korban bersama rekannya. Yakni bernama Jodie dan Varzal," ujarnya.
"Untuk Varzal menyerahkan diri diantarkan oleh orang tuanya. Sedangkan satu calon tersangka (Jodie) masih dicari. Varzal dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pengeroyokan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Pinem.