BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Jumlah honorer di daerah membengkak 3 kali lipat dari tahun 2014 hingga 2022. Totalnya capai 1,1 juta orang.
Berdasarkan hasil pendataan honorer pada 2014 tercatat 410 ribu. Jumlah itu kemudian membengkak lagi saat pemerintah melakukan pendataan tahun 2022 ini.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi (Rakor) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dengan KemenPAN-RB di Jakarta, Rabu (21/9).
Dillansir dari jpnn.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas buka-bukaan di depan para bupati yang hadir dalam Rakor tersebut.
BACA JUGA:Indra dan Mayor Divonis 6 Bulan Penjara, Terbukti Melakukan Pencurian TBS Sawit di Dusun Petikan
BACA JUGA:Heboh, Informasi Rekrutmen PPPK Guru Lulus Grade Dibuka 22 September 2022, Waspada Hoaks
Azwar Anas mengaku kaget, seharusnya tanggung jawab pemerintah dalam 5 tahun ini hanya menyelesaikan 410 ribu honorer. Tapi, faktanya jumlah tersebut membengkak 3 kali lipat menjadi 1,1 juta orang.
"Tadi malam saya tanya Pak Bima Haria Wibisana (Plt kepala BKN) data honorer. Terkejut saya melihat perkembangan datanya, dari 410 ribu pada 2014 menjadi 1,1 juta untuk 2022," kata Eks Bupati Banyuwangi itu.
Dari situ lanjut dia, menunjukkan bahwa setiap muncul pemberitaan akan ada pendataan honorer, maka jumlahnya langsung membengkak. Jika seperti itu Menteri Anas pesimistis masalah honorer akan tuntas.
"Ini akan terus berulang-ulang. Susah juga kalau dibilang penyelesaian honorer super terakhir, karena per lima tahun selalu bertambah jumlah honorernya," tegasnya.
BACA JUGA:Tersangka Penganiayaan di Desa Air Merbau Bertambah, Varzal Serahkan Diri, Jodie Buron
BACA JUGA:DPRD Babel Perjuangkan Status Bandara HA.S Hanandjoeddin Belitung Tetap Internasional
Fakta lain juga diungkap MenPAN-RB Azwar Anas. Dari 1,1 juta honorer itu ternyata sebagian besar datanya tidak sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Artinya, ada honorer yang tidak selayaknya masuk ke dalam pendataan non-ASN, tetapi tetap dimasukkan oleh Pemda.
Itu sebabnya, Azwar Anas menegaskan data yang masuk akan diverifikasi kembali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).