Selain itu, setiap instansi harus mengumumkan secara terbuka kepada publik. Setelah itu, setiap kepala daerah harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
BACA JUGA:Ayo Daftar, Bawaslu Beltim Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan
BACA JUGA:Status Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin Bakal Dicabut, Begini Respon Wabup Belitung
"Temuan BPKP ada konsekuensi hukumnya. Begitu juga SPTJM ada konsekuensinya hukum yang akan dibebankan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)," tegas MenPAN-RB Azwar Anas.(esy/jpnn)