Kualitas Pertalite Dianggap Buruk dan Boros, Pertamina Berikan Penjelasan

Jumat 23-09-2022,13:15 WIB
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dianggap buruk dan boros oleh sejumlah masyarakat pengguna kendaraan bermotor.

Bahkan, keluhan terkait kualitas BBM Pertalite belakang ini ramai diperbincangkan masyarakat dan viral di media sosial. Para warganet menganggap kualitas pertalite buruk dan boros.

Menanggapi keluhan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga buka suara terkait keluhan warganet soal BBM jenis Pertalite yang dianggap semakin boros karena kualitasnya berubah.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menegaskan, bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite tidak mengalami perubahan spesifikasi.

BACA JUGA:Kecurangan SPBE Terkuak, Takaran LPG 3 Kg Kurang, Hasil Sidak Disperindag dan Ditkrimsus Polda Babel

BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Raih 5 WTP Berturut-turut, Dapat Penghargaan dari Kemenkeu

Irto Ginting mengatakan, kualitas BBM jenis Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sudah sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017.

“Kualitas BBM jenis Pertalite tidak berubah. Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan produk-produk BBM berkualitas sesuai dengan spesifikasi. Melalui kontrol kualitas, produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan disalurkan ke lembaga penyalur,” kata Irto kepada JawaPos.com, Kamis (22/9).

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa tingkat penguapan dalam BBM jenis Pertalite sudah sesuai dengan batasan yang diatur oleh Dirjen Migas.

Dalam aturan tersebut tingkat penguapan pada suhu kamar di uji dengan parameter Reid Vapour Pressure (RVP), yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal).

BACA JUGA:Pelamar Anggota Panwaslu Kecamatan di Beltim Digratiskan Biaya Surat Kesehatan

BACA JUGA:Pemerintah akan Hentikan Ekspor Timah Akhir Tahun 2022, Ini Alasannya

“Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan,” jelas Irto.

kepada konsumen Pertamina mengimbau untuk melakukan pembelian BBM di lembaga penyalur resmi, seperti SPBU dan Pertashop. Itu penting dilakukan, agar produk BBM yang didapat terjamin kualitas dan keamanannya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengisi BBM sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam buku panduan kendaraan bermotor. Sebab, pabrikan telah menyesuaikan bahan bakar yang cocok sesuai jenis kendaraan.

Kategori :