BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan Hakim Agung lain harus siap-siap bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK buka peluang untuk melakukan pemeriksaan pasca penetapan tersangka kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).
Kini sudah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara, termasuk Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai MA lainnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, siapapun pasti bakal dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan kepada para saksi merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan.
BACA JUGA:Permasalahan Banjir di Jalan Sukamandi Terus Berulang, Pemprov Diminta Serius Lakukan Perbaikan
BACA JUGA:KPK OTT, Bongkar Kasus Suap Hakim Agung MA, Sudah 10 Tersangka
Ketika seorang dipanggil sebagai saksi, maka pihak tersebut disinyalir dapat mengungkap suatu perkara menjadi lebih terang.
“Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka,” kata Ali dilansir dari jawapos.com, Minggu (25/9).
Adapun Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati ternyata sempat menemui Ketua Syarifuddin pada Jumat (23/9) pagi, sebelum menyerahkan diri ke KPK.
Ali menemui Ketua Mahkamah Syarifuddin untuk menjelaskan kasus yang menyeretnya menjadi tersangka KPK.
BACA JUGA:PLN Babel Merilis Perahu Listrk, Nelayan Desa Suak Gual Sangat Terbantu
BACA JUGA:Bantuan Pokja Guru Madrasah Cair Oktober 2022, KKG Rp 15 Juta, MGMP Rp 30 Juta
“Pagi tadi Pak SD (Sudrajad Dimyati) masuk ke kantor dan sempat mendatangi pimpinan MA,” ucap Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
SD, kata Zahrul, bertemu Syarifuddin untuk menyampaikan bahwa dirinya dipanggil oleh KPK. Dalam pertemuan itu, Ketua MA menanyakan perkara yang membuat Sudrajad menjadi tersangka.