Syarifuddin juga menanyakan siapa saja yang terlibat dalam perkara itu. Zahrul menegaskan, pertemuan tersebut wajar. Sebab, sebagai hakim agung, Sudrajad ingin melaporkan sesuatu kepada atasannya, yakni Ketua MA.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Pemkab Belitung Terima Dana Insentif Daerah 2022, Hampir Capai Rp 20 Miliar
BACA JUGA:Najwa Shihab Disorot Karena Singgung Gaya Hedon Polisi, 'Pukul Balik' dengan Telegram Kapolri
Diduga, Sudrajad Dimyati menerima suap senilai Rp 800 juta melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.
Selain Sudrajad, KPK juga turut menetapkan Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka.
Delapan orang itu di adalah Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB).
Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
BACA JUGA:Heryawandi Anggap BLT BBM Berorientasi Jangka Pendek dan Kurang Mendidik
BACA JUGA:4 Rumah Warga di Kecamatan Manggar Diterjang Puting Beliung, Atap Terbang Puluhan Meter
Perkara ini terkait dugaan suap pengurusan perkara perdata berupa kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Permohonan kasasi itu bermula dari pada proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA.
Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.
BACA JUGA:Loka POM Belitung Ikut Andil Edukasi Pencegahan Stunting, Hadir Melayani Masyarakat Dendang
BACA JUGA:BLT Tahap Pertama Disalurkan, Zainuri Minta Harus Tepat Sasaran dan Cepat Dirasakan Manfaatnya