BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi sudah mengesahkan hasil amendemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN pada Rabu, 21 September 2022.
Pengesahan hasil amendemen tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Keputusan Presiden Jokowi itu diterima Pimpinan KADIN, Senin 26 September 2022. Itu sebagaimana termuat dalam bagian Menimbang huruf a Keppres Nomor 18 Tahun 2022 itu. Pengesahan ini menindaklanjuti hasil pelaksanaan Musyawarah Nasional Khusus KADIN tanggal 23 Juni 2022 di Banten.
Munassus tersebut diselenggarakan oleh Dewan Pengurus KADIN Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Umumnya yakni M Arsjad Rasjid PM. Konsiderans itu secara implisit mengakui keabsahan Dewan Pengurus KADIN yang dipimpin Arsjad.
BACA JUGA:Pertemuan Khusus Yusril dan Panglima TNI, Bahas Solusi Permasalahan Hukum Tanah di Berbagai Daerah
BACA JUGA:Heryawandi Sudah Serahkan Dua Mobil Ambulans, Sejak Dilantik Anggota DPRD Babel
Sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi KADIN, termasuk perubahannya haruslah disahkan oleh Presiden dengan sebuah Keputusan Presiden.
Dalam proses penyusunan Perubahan AD/ART, KADIN meminta bantuan advokat yang juga mantan Menkumham dan Mensesneg, Yusril Ihza Mahendra dari Ihza dan Ihza Law Firm SCBD, Bali Office untuk menelaah draf perubahan AD/ART KADIN.
"Ini dilakukan agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yusril meyakini bahwa AD/ART KADIN hasil Munassus yang disahkan Presiden seluruhnya telah sesuai dengan UU KADIN," papar Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Senin 26 September 2022.
BACA JUGA:DPD KNPI Beltim MoU dengan SMAN 1 Kelapa Kampit, Kerja Sama LDKS dan Ruang Pemuda
BACA JUGA:Perda untuk Kesejahteraan Masyarakat, Hellyana Minta Perusahaan Sawit Taat Aturan
Yusril Ihza Mahendra dan Pimpinan KADIN menegaskan, dengan disahkannya hasil amendemen AD/ART KADIN, maka hanya satu Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang merupakan induk wadah bagi pengusaha Indonesia. Yakni KADIN.
Hal ini berdasarkan pada AD/ART hasil Munassus Kadin tahun 2022 yang telah disahkan oleh Pemerintah dalam bentuk Kepres Nomor 18 Tahun 2022. Selain itu, ditambahkan oleh Arsjad Rasjid bahwasanya setelah lebih dari satu dekade, aspirasi penyempurnaan AD/ART KADIN selalu muncul.
Hal mana penyempurnaan AD/ART KADIN ini teramat penting dan perlu seiring dengan perkembangan tatanan dunia usaha yang terus berubah dan juga meningkatkan fungsi keseimbangan peran dan tanggung jawab antarkomponen di dalam organisasi.
"Dengan terbitnya Keppres Nomor 18/2022, organisasi para pengusaha itu akan menjadi lebih kokoh, kuat, bersatu, dan berwibawa," jelas Yusril Ihza Mahendra.