Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang - undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:Barek, Kurir Narkoba di Belitung Didakwa dengan Pasal Berlapis
"Dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Ipda Belly Pinem.