BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung kembali menangkap seorang pria pengedar narkoba dan obat tanpa perizanan di wilayah Kecamatan Tanjungpandan.
Pelaku berinisial NC alias Dedek (20) itu digerebek Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung di kediamannya Jalan Hayati Mahim, Gang Rukun, Kelurahan Pangkallalang Tanjungpandan, Senin (12/9).
Dari kediaman Dedek, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus besar ganja atau tembakau sintetis seberat kurang lebih hampir setengah kilogram (Kg) dan beberapa strip obat tramadol dan Trihexyphenidyl.
Ganja sintetis dan obat tersebut, diduga untuk dikonsumi sekaligus diedarkan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Satres Narkoba Polres Belitung menetapkan Dedek sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Lagi, Mantan Sipir Lapas Tanjungpandan Terjerat Narkoba, Simpan Sabu Dalam Kardus Makanan
BACA JUGA:Wujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba, BNNK Belitung Gelar Workshop
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem menjelaskan, pengungkapan kasus berawal saat Tim Cobra mendapat informasi penjualan narkotika jenis ganja sintetis melalui media sosial Instagram.
Di akun Instagram tersebut, terlihat story tentang transaksi jual beli narkotika. Setelah itu pihak kepolisian melakukan undercover (penyamaran) dengan pura-pura membeli ganja sintesis tersebut.
Setelah data dan informasi lengkap, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung langsung melakukan penggeledahan di kediaman Dedek. Saat pengeledahan disaksikan warga sekitar dan orang tua tersangka.
"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu bungkus besar tembakau sintetis seberat kurang lebih 460,40 gram," kata Ipda Belly Pinem, kepada Belitong Ekspres, Selasa (27/9).
BACA JUGA:Wanita Tomboi Pengedar Narkoba di Belitung, Putri Pasrah Didakwa Pasal Berlapis
BACA JUGA:Pengedar Tramadol di Tanjungpandan Ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung, BB 3.000 Butir Pil
"Selain itu, petugas juga mengamankan tiga klip plastik bening berisikan tembakau sintetis siap edar dan sejumlah strip obat tramadol dan obat Trihexyphenidyl," sambungnya.
Ipda Pinem membahkan, tersangka mendapatkan ganja sintetis dari luar Belitung dengan harga Rp 100 ribu pergram. Lalu menjualnya dengan harga Rp 150 ribu. Sedangkan untuk Tramadol dibeli pelaku Rp 32 ribu per strip, lalu dijual harga Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu per strip.
"Dalam kasus ini, tersangka menjual sekaligus pemakai. Proses penetapan Dedek sebagai tersangka membutuhkan waktu beberapa hari. Sebab kami harus uji lab terlebih dahulu mengenai kandungan zat narkotika di ganja sintetis," jelasnya.