"Akan dilihat nanti apa yang akan pemerintah ambil apakah penyelesaian bertahap dari sisi jumlah atau jabatannya," ujar Bima.
Ia menambahkan keputusan final pemerintah akan diambil setelah proses pendataan non-ASN dituntaskan.
BACA JUGA:Heboh, Informasi Rekrutmen PPPK Guru Lulus Grade Dibuka 22 September 2022, Waspada Hoaks
Perluas Daerah Penempatan PPPK 2022
Sementara itu, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mendesak pemerintah untuk memperluas daerah penempatan peserta PPPK 2022. Bukan hanya untuk pelamar umum, tetapi paling utama bagi guru lulus PG.
Heti mengungkapkan fakta adanya 60 ribuan guru lulus passing grade (PG) tidak bisa diangkat menjadi PPPK tahun 2022 ini, karena ketiadaan formasi menjadi mimpi buruk bagi mereka. Sebab, ini untuk yang ketiga kalinya mereka harus tersingkir karena ketiadaan formasi PPPK 2022.
"Astaghfirullah, mau berapa lama kami harus menunggu untuk diangkat PPPK. Semua proses sudah kami lalui termasuk seleksi berkali-kali," keluh Heti Kustrianingsih.
Heti menilai mekanisme seleksi PPPK 2022 tidak memberikan perlindungan seutuhnya kepada guru lulus PG hasil seleksi 2021.
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Pastikan Satu Juta Guru Honorer dan Nakes Diangkat PPPK 2022
Mereka harus turun ke prioritas 2, bahkan ke-3 hanya untuk mendapatkan formasi. Itu pun peluangnya tipis, karena Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyodorkan data hanya 12 ribuan guru yang bisa selamat.
Rupa-rupa masalah itu, kata Heti berdampak besar pada psikologi para guru. Guru-guru lulus PG yang kompetensinya tinggi diukur dari keberhasilan mereka lulus tes murni dua kali harus jadi korban kebijakan pemerintah.
"Kami diombang-ambingkan oleh kebijakan pemerintah yang berubah-ubah," ucapnya.
Untuk menyelamatkan guru lulus PG terutama yang mengabdi di sekolah negeri, Heti meminta pemerintah tidak membatasi daerah penempatan.
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2022 Minim Tenaga Teknis, Menpan-RB Berikan Penjelasan
Jika formasi di daerah guru bersangkutan mengabdi formasinya tidak ada, berikan kesempatan mereka memilih daerah lain. Pemerintah tidak harus memaksa guru pindah, tetapi memberikan opsi.
Apakah mau pindah ke daerah lain atau menunggu sampai ada formasi. Heti yakin akan banyak guru bersedia pindah ke daerah lain, daripada menunggu diangkat menjadi PPPK tanpa tahu kapan waktunya.