"Jadi, tolong bereskan dulu 193.954 guru lulus PG ini sebelum berpindah kepada guru prioritas 2 dan 3 yang belum pernah ikut tes maupun tidak lulus," tegasnya.
Heti mengingatkan pemerintah bahwa lahirnya PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 merupakan hasil perjuangan guru lulus PG. Kalau kemudian regulasi itu tidak mengakomodasi seluruh guru lulus PG, di mana letak adilnya.
BACA JUGA:Pemkab Beltim Buka Penerimaan PPPK 2022, Prioritas Tenaga Kontrak Total 385 Formasi
"Sangat lucu bila guru lulus PG dikalahkan peserta yang belum ikut tes dan tidak lulus PG karena alasan tidak ada formasi. Bagaimana mau mendapatkan guru profesional," serunya.
Atas nama guru honorer negeri lulus PG, Heti meminta pemerintah mengubah mekanisme penempatan mereka. Berikan keadilan bagi guru lulus PG dengan memperluas daerah penempatan mereka.
"Kami sudah sangat stres sampai berbicara sendiri dengan tembok. Arimata mata kami bukan lagi bening, tetapi sudah berdarah karena hati kami terluka, sakit sekali," pungkas Heti Kustrianingsih.(esy/jpnn)