Ketua Fraksi Gerindra DPRD Babel Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raperda Perubahan APBD 2022

Sabtu 01-10-2022,19:39 WIB
Reporter : Doddy Pratama
Editor : Doddy Pratama

Selain itu, Fraksi Partai Gerindra memohon kepada Pejabat Gubernur untuk dapat benar-benar fokus dalam memimpin Provinsi Babel. Jangan sampai apa yang telah terprogramkan menjadi terhambat bahkan tidak berjalan sama sekali.

"Seperti halnya beasiswa kepada para mahasiswa bangka belitung yang belum tersalurkan, Satgas Tambang yang sekarang bernama TP4TI belum memberi kontribusi kerja nyatanya, serta belum tersedianya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah," tegas Beliadi.

Maka dari itu, mereka sebagai legislatif selain memiliki tugas legislasi dan penganggaran memiliki tugas pengawasan mengingatkan kepada Pejabat Gubernur untuk dapat menjaga keberlangsungan pembangunan yang telah didedikasikan oleh para pemimpin-pemimpin negeri ini sebelumnya.

Kemudian, jangan sampai Bandara Internasional H.AS Hanandjoedin Belitung dicabut status menjadi bandara domestik kembali. Jangan sampai pulau tujuh yang secara juridis bagian dari Provinsi Kepulauan Babel jatuh ke Pemerintahan Kepri.

BACA JUGA:Kabupaten Bateng Raih Tujuh Penghargaan, Politisi Partai Golkar Babel Harianto Bangga

Sebab, itu mengakibatkan berkurangnya luas daratan dan lautan Provinsi Kepulauan Babel, sehingga berdampak berkurangnya anggaran APBD dari pembagian Pemerintah Pusat.

"Masih banyak lagi permasalahan lainya terutama semakin murahnya harga sektor pertanian seperti sawit, lada, dan karet. Yang semuanya permasalahan tersebut di atas harus segera diselesaikan jangan sampai muncul lagi permasalan baru," tambah Beliadi.

Selanjutnya, Beliadi menambahkan, Fraksi Partai Gerindra memberikan catatan terhadap OPD di lingkungan Pemprov Babel. Bahwa salah satu masalah krusial yang perlu dibenahi dalam tata kelola pemprov Babel adalah perlunya meningkatkan kemampuan sistem manajemen perencanaan yang terukur dan tepat guna di tingkat OPD.

Lebih lanjut, Fraksi Partai Gerindra meminta kepada Satpol PP untuk dapat menegakkan Perda yang telah mengatur regulasi masalah keberadaan perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA:ANTAB Bersama LAMBEL dan MUI Tegas Tolak Oktober Fest 'Minum Beer Sepuasnya', GM BW Suite Hotel Bungkam

Di mana jarak kebun dengan jalan nasional minimal 500 meter, jarak dengan jalan provinsi minimal 250 meter dan jarak dengan jalan kabupaten minimal 50 meter, serta jarak kebun dengan sungai dan anak sungai sudah diatur berapa meter. 

"Ini semua dilanggar oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit baik yang ada di pulau Bangka maupun di pulau Belitung, kiranya pemerintah provinsi melalui dinas pertanian dan perkebunan untuk dapat memberi sanksi tegas dalam hal ini," tegasnya lagi. 

Di akhir penyampaian pendapat akhir fraksi Partai Gerindra, bahwa mereka menerima Raperda itu menjadi perda provinsi Babel. 

"Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra menerima Raperda Perubahan APBD Provinsi Babel tahun anggaran 2022 menjadi Perda Provinsi Babel," tandas Beliadi.

Kategori :