Mantan Kakanwil Kemenag Babel Kaget: Astaghfirullah, Pembangunan Masjid Dikorupsi

Senin 03-10-2022,13:40 WIB
Reporter : Eza
Editor : Yudiansyah

Menurut Tumiran proyek pembangunan masjid asrama haji transit Kemenag Babel itu dilaksanakan pada masa sebelum dirinya menjabat. 

“Kita sangat prihatin atas perkara ini. Namun begitu kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

BACA JUGA:Nanda Didakwa Pasal Berlapis, Kasus TPPU Tipikor Desa Air Saga, Uang Rp 600 Juta 'Mengalir'

BACA JUGA:Kejati Babel Tangani 18 Kasus Tipikor, Diantaranya DPRD Provinsi dan Proyek Masjid Transit Haji

Terpisah, sebelumnya tersangka Denny Sandra  kepada harian di awal penetapan tersangka yang lalu –saat bertepatan dengan HUT Adyaksa-  mengaku sudah tahu kalau dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun saat itu ia mengaku belum dapat berbicara banyak untuk media. Walau begitu dia juga sempat berbicara banyak terkait kondisi proyek yang menjeratnya itu. Namun dia meminta untuk tidak dulu diekspos ke media. 

Dr Marshal: Tersangka, Bernyanyilah...

Sementara itu, salah penggiat anti korupsi Babel, Dr Marshal Imar Pratama menyatakan, melihat penanganan perkara tersebut belum paripurna secara hukum. Namun begitu Marshal menilai masih ada waktu bagi penyidik untuk menyeret tersangka yang lebih banyak.

“Sementara ini kita apresiasi dulu penanganan perkara tersebut mulai menemukan titik terang dengan adanya penetapan tersangka serta penahanan itu. Namun bagi publik dan tentunya para tersangka sendiri tentu mengharapkan penangananya dilakukan secara adil dan profesional, tanpa ada pandang bulu,” kata Doktor Ekonomi jebolan Universitas Borobudur Jakarta.    

Dikatakannya, cepat atau lambanya penetapan tersangka baru itu selain perkembangan penyidikan juga  tergantung dari para tersangka yang sudah di tahan itu.

Maka dari itu Marshal berharap agar para tersangka itu mau buka-bukaan dalam pusaran perkara ini. Dengan begitu akan semakin terang perjalanan perkara ini.  

“Jadi prinsipnya jangan mau selaku tersangka jadi korban seorang diri dalam pusaran dugaan perkara korupsi itu. Jangan mau ditumbalkan, karena diduga kuat banyak peran para pihak di situ. Sederhananya seorang PPK mana bisa seorang diri dalam hal anggaran ataupun  pencairan tanpa adanya persetujuan pimpinan dan pejabat lainya,” sebutnya.

Tidak itu saja, mulai dari pemilihan  konsultan serta persetujuan adanya tambahan anggaran dalam memperbaiki proyek masjid yang diduga telah gagal konstruksi itu juga PPK tak bisa hanya memutus seorang diri.  

BACA JUGA:Jaksa Agung Perintahkan Kejati Babel Usut Tipikor Tambang Ilegal, Soroti Timpangnya Pengungkapan Kasus

BACA JUGA:Ketua Fraksi Gerindra DPRD Babel Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raperda Perubahan APBD 2022

“Mulai dalam penentuan konsultan dan pemborong saja pasti ada peran pihak lain seperti Pokjanya terutama dalam hal lelang.  Hingga –perjalanan pembangunan- setelah konstruksi dan bangunan masjid itu diketahui dan disadari miring itu, kemudian ada sebuah keputusan yang harus diambil apakah proyeknya harus diteruskan atau stop. Nah dalam hal ini tentunya tidak bisa beban tanggung jawab hukumnya hanya sebatas PPK dan konsultan saja,” sebutnya.

Kategori :