Untuk memudahkan masyarakat, nantinya akan disebar spanduk, banner maupun bentuk informasi lainnya. Cukup scan barcode, masyarakat akan diarahkan ke app store untuk mendownload aplikasi Cempedik.
BACA JUGA:Mantan Kakanwil Kemenag Babel Kaget: Astaghfirullah, Pembangunan Masjid Dikorupsi
Setelah melengkapi data sesuai KTP, masyarakat yang hendak melapor tinggal mengikuti arahan agar laporannya bisa diterima dan ditindaklanjuti.
"Semua masyarakat bisa melaporkan. Syaratnya mengisi data terutama KTP, foto dan nama," tandas Idwan. (msi)