Jelas kata Adet, pihaknya meyayangkan sikap Pemprov tersebut. Dan fraksinya menyatakan akan ngotot ingin ada upaya untuk memperjuangkan status Pulau Tujuh tetap kembali menjadi bagian dari Babel sesuai Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang pembentukan provinsi Babel.
"Yang jelas kita mendesak Pemprov untuk melakukan gugatan. Kita harus berjuang," tegas Ketua Komisi III ini.
BACA JUGA:Pendaftaran Pawai Pembangunan Belitung Mulai Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya
Jika Pemprov Babel masih tak bersikap, lanjut Adet, pihaknya berencana akan membawa persoalan ini ke badan musyawarah (Banmus) DPRD bersama para pimpinan untuk mempertimbangkan perlu tidaknya rekomendasi atas nama lembaga yang ditujukan ke Pemprov Babel untuk melakukan upaya gugatan Kepmendagri tersebut.
"Yang jelas fraksi PDIP perjuangan tetap memperjuangkan Pulau Tujuh menjadi milik Babel. Untuk kita berharap pemerintah harus kumpulkan data, dan apa kegiatan yang dilakukan. Ada nggak pembangunan yang kita bangun disana," ulasnya.