BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Putri (40), terdakwa kasus narkoba di Belitung mengaku hanya sebagai kurir (jasa antar) sabu, dalam kasus pengGrebekan narkoba yang dilakukan Polres Belitung dan BNNK Belitung, beberapa bulan lalu.
Hal itu diungkapkan Putri saat sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (13/10) siang, kemarin.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Gapak Patanudin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Michael Yudistira, Putri mengungkap kebenaran kasus yang menjeratnya.
Dia menjelaskan, sebanyak kurang lebih 438,73 gram sabu senilai Rp 600 juta, dia mendapatkan dari seseorang yang ada di Pangkalpinang. Pengiriman sabu dilakukan empat kali. yakni terhitung bulan Mei hingga Juni sebelum dia ditangkap.
BACA JUGA:Wanita Tomboi Pengedar Narkoba di Belitung, Putri Pasrah Didakwa Pasal Berlapis
Kasus ini berawal saat dia ditawari kerja oleh seseorang pria berinisial AS. Setelah itu, Putri mengiyakan tawaran tersebut. Lalu dia diajak bertemu di salah satu warkop yang ada di Tanjungpandan.
"Di warkop itu, saya dikenalkan dengan seorang pria bernama Ikbal. Lalu kita membahas tentang pekerjaan tersebut. Yakni sebagai pengantar sabu. Akhirnya saya setuju," jelasnya.
Setelah sepakat kerja sama, Putri diajarkan bagaimana cara mengirimkan sabu kepada para pembeli. Khususnya yang ada di Belitung. Sekali antar paket sabu, wanita tomboi ini mendapat upah sebesar Rp 50 ribu.
Terhitung mulai dia bekerja hingga diamankan Tim Gabungan, ia sudah melaksanakan transaksi sebanyak 4 kali. Yaitu mulai Bulan Mei hingga akhir Juni 2023.
"Ketika barang datang ada orang menelpon. Lalu menyuruh mengambil di pelabuhan Tanjungpandan yakni di Kapal Express Bahari. Setelah itu saya ambil, untuk jumlahnya saya tidak tahu berapa beratnya," ungkapnya.
Usai mengambil barang dari pelabuhan, Putri dan seseorang yang diduga bandar ini berkomunikasi melalui handphone. Wanita tomboi ini disuruh untuk menimbang dan membungkus perpaket sabu.
BACA JUGA:Putri, Tersangka Penyalahgunaan Sabu Rp 600 Juta Jadi Tahanan Kejari Belitung
"Lalu paket sabu tersebut dikirim ke suatu tempat. Setelah sampai, barang tersebut dilemparkan. Jika sudah mengantar saya diberikan upah sebesar Rp 50 ribu," paparnya.
Selain sebagai kurir, Putri juga mengkonsumsi barang haram tersebut. "Saya dapat jatah dari bos. Saya memakai sabu agar tidak mengantuk. Sebab setiap malam menimbang dan membungkus sabu," pungkasnya.
Usai mendengarkan keterangan Putri dan menghadirkan barang bukti, sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Belitung.