Perambahan Buah Sawit di Eks PT AMA Tidak Boleh Dilakukan

Kamis 20-10-2022,20:01 WIB
Reporter : Rheza S
Editor : Rheza S

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan UPTD KPHL Belantu Mendanau Wilayah Belitung Yulianta mengatakan, masalah perambahan buah sawit di lahan Eks PT AMA dalam kawasan Hutan Gunung Tikus tidak boleh dilakukan.

"Secara lokasi itu didalam kawasan, intinya tidak boleh di lakukan aktivitas apa lagi panem karena ada aturan kecuali sudah memiliki izin," ujar Yulianta menanggapi polemik pemanfaatan lahan sawit Eks PT AMA di dalam kawasan Hutan Gunung Tikus, kepada Belitong Ekspres 

Ia menambahkan, karena buah sawit tersebut Ilegal maka tidak boleh dijual ke PT. PT juga salah kalau mengambil atau membeli TBS dari kawasan tersebut karena bisa masuk kategori penadah. "Tidak boleh di jual ke PT, PT juga salah kalau mengambil atau membeli nanti jadi penadah," katanya.

Lebih Lanjutnya dikatakannya, saat ini PT APS memiliki izin dalam kawasan tersebut. Tetapi untuk bisa mengelolanya harus di mitrakan dengan masyarakat.

BACA JUGA:Pemkab Belitung Mulai Berikan Obat Pencegahan Kaki Gajah

BACA JUGA:Pemdes Aik Selumar Lakukan Mediasi, Polemik Pemanfaatan Lahan Sawit Eks PT AMA

"Nanti ada nama nya, perhutanan sosial dimana perhutanan sosial itu harus ada kemitraan dengan masyarakat. Jadi lewat masyarakat meraka bisa melakukan aktivitas di sana akan tetapi tentunya melakukan aktivitas itu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi jika sudah mendapatkan izin," jelasnya.

Selain itu kata Yulianta, harus ada pendamping. Pendamping itu bisa dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini KPHL karena mempunyai penyuluh.

"Mereka juga wajib, harus mempunyai rencana kerja. Kalau tidak salah luas lahan itu baik di dalam Desa Aik Selumar dan Desa Pelepak Pute mencapai 300 hektar lebih," pungkasnya.

Sebelumnya Pemerintah Desa (Pemdes) Aik Selumar gelar rapat mediasi terkait polemik pemanfaatan lahan sawit Eks PT AMA di dalam kawasan Hutan Gunung Tikus pada Senin (17/10) di ruang pertemuan Kantor Desa Aik Selumar.

BACA JUGA:Hindari Dulu Paracetamol Sirup Pada Anak, Ada Kaitan dengan Ginjal Akut Misterius

Hadir pada pertemuan tersebut Kades Aik Selumar Mahdani, Ketua BPD Aik Selumar Sahnan, Babinkantibmas Aik Selumar Iwan Toro, perwakilan Kecamatan Sijuk Sudiro, perwakilan UPTD KPHL Belantu Mendanau Yulianta, RT, Kadus dan masyarakat.

Adapun hasil dari pertemuan itu masyarakat yang hadir sepakat agar lokasi lahan sawit Eks PT AMA tersebut tidak dilakukan aktivitas.

Ketua BPD Aik Selumar Sahnan mengatakan, rapat mediasi ini dalam rangka menjaga kondusifitas di masyarakat serta menjalankan fungsi dan tugas BPD dan Pemerintah Desa dalam menampung aspirasi masyarakat.

"Sekitar satu tahun yang lalu, permasalahan ini sudah pernah di bahas dan pihak dari UPTD KPHL Belantu Mendanau sudah pernah melayangkan surat untuk menghentikan kegiatan yang ada di dalam kawasan hutan tersebut," katanya kepada Belitong Ekspres.

Kategori :