Perambahan Buah Sawit di Eks PT AMA Tidak Boleh Dilakukan

Kamis 20-10-2022,20:01 WIB
Reporter : Rheza S
Editor : Rheza S

Dia melanjutkan, berkenaan dengan pemanfaatan, pengelolaan atau apapun itu di lahan Eks PT AMA tersebut, itu di luar kewenangan Pemerintah Desa jadi hal itu wewenang dinas teknis kalau ada aktivitas di lapangan.

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Maut di THM Karaoke SL, 28 Adegan Diperagakan

"Yang kami khawatirkan terjadi tidak ke keharmonisan di masyarakat dan dalam hal ini tugas kami hanya memfasilitasi atau memberikan ruang untuk mediasi dalam kegiatan ini sesuai keinginan dari masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Aik Selumar Mahdani mengatakan, sesuai hal keputusan pada mediasi hari ini, untuk sementara segala aktivitas yang ada di dalam lokasi sawit Eks PT AMA tersebut untuk dihentikan.

"Untuk sementara segala aktivitas di hentikan sampai adanya kejelasan untuk perizinannya. Ada dua kubu yang kita undang namun satu kubu tidak hadir," ungkapnya.

BACA JUGA:Pelanggar Lalu Lintas Selama OZM 2022 di Belitung Didominasi Pengendara Motor

Ia menambahkan, dalam rapat mediasi ini pemerintah desa sudah mengundang berbagai pihak mulai dari tingkat RT dan seterusnya jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Jadi kesimpulannya segala aktivitas dalam lokasi sawit Eks PT AMA itu untuk di hentikan sampai ada kejelasan dan perizinan," tutupnya.

Kategori :