BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menuntut terdakwa Putri (40), kurir narkoba di Belitung dengan penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 4,5 miliar. Jika tidak mampu membayar diganti dengan kurungan selama dua tahun.
Amar tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Michael Yudistira, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tanjungpandan (PN), Kamis (27/10) kemarin.
Di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Gapak Patanudin, Michael Yudistira mengatakan, berdasarkan fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi dan terdakwa, serta barang bukti yang dihadirkan, jaksa menyatakan Putri bersalah.
Yakni menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang Indonesia bebas dari narkoba. Adapun hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Kapolres Belitung Diminta Tegas Terhadap Anggota Terlibat Narkoba, BNN Jangan Hanya Slogan
BACA JUGA:6 Oknum Polisi Polres Belitung Terlibat Kasus Narkoba, Begini Kata Kasi Propam
"Oleh karena kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah. Dan menghukum terdakwa dengan penjara selama 13 tahun denda Rp 4,5 miliar subsider 2 tahun penjara," kata Michael Yudistira
"Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Dan untuk barang bukti kurang lebih 438,73 gram narkoba jenis sabu-sabu dirampas untuk dimusnahkan," pungkasnya.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Belitung, terdakwa Putri didampingi Penasihat Hukum Marihot Tua Silitonga mengajukan pembelaan secara lisan.
"Pada intinya kami meminta keringanan hukuman. Karena tuntutan jaksa kami menilai sangat memberatkan klien kami," kata Marihot. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda vonis.
BACA JUGA:Putri Terdakwa Narkoba di Belitung, Ngaku Hanya Kurir, Sekali Antar Sabu Rp 50 ribu
BACA JUGA:Wanita Tomboi Pengedar Narkoba di Belitung, Putri Pasrah Didakwa Pasal Berlapis
Diberitakan sebelumnya, Putri (40), warga kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung resmi ditetapkan menjadi tersangka narkoba.
Wanita tomboi tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu berat bruto 438,73 gram, senilai kurang lebih Rp 600 juta.