Kurir Narkoba di Belitung, Putri Dituntut 13 Tahun Penjara, Denda Rp 4,5 Miliar

Jumat 28-10-2022,12:50 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Pengungkapan peredaran narkoba terbesar di Pulau Belitung itu, berkat kerja sama Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Belitung, BNNK Belitung dan Bea Cukai Tanjungpandan.

BACA JUGA:Putri, Tersangka Penyalahgunaan Sabu Rp 600 Juta Jadi Tahanan Kejari Belitung

Barang bukti sabu-sabu senilai lebih dari setengah miliar yang siap edar, berhasil diamankan petugas di rumah pelaku Jalan Kapten Saridin, Paal Satu, Tanjungpandan, Rabu (29/6) malam. 

Kategori :

Terpopuler