BACA JUGA:Dishub Belitung Edukasi Pengendara dengan Penertiban dan Pengawasan Kendaraan Bermotor
Korban sempat berusaha melakukan perlawanan. Namun tersangka terus melayangkan pukulan di bagian tubuh siswa tersebut. Setelah itu, sejumlah orang yang ada di lokasi berusaha untuk melerai keduanya.
"Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka robek di bagian telinga. Lalu mata korban mengalami lebam di sebelah kanan dan kepala. Korban juga mengalami luka lecet di bagian leher," ungkapnya.
Iptu menambahkan, motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut lantaran korban tidak mau disuruh berduel dengan RK yang merupakan sepupu tersangka. Sehingga membuat tersangka emosi, lalu terjadilah penganiayaan tersebut.
"Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.
"Atau Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang Penganiyaan. Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur," pungkasnya.
BACA JUGA:Kasus Gangguan Ginjal Anak di Beltim Renggut 3 Korban Nyawa, Obat Sirup Jadi Pemicu?
BACA JUGA:Gara-gara Mengusir Tawon, Gudang Khoirul di Desa Dukong Ludes Terbakar
Diberitakan sebelumnya, Video penganiayaan seorang pelajar di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung kembali viral di media Sosial. Kali ini kasus penganiayaan ini diduga terjadi di samping MTS Negeri 1 Tanjungpandan, Belitung yang berada di kawasan Pilang.
Masing-masing ada dua video yang viral termasuk di What'sApp Grup. Video pertama berdua 14 detik dan kedua 30 detik. Dalam video itu memperlihatkan seorang remaja berambut pirang menggunakan sweater (jaket) kuning, menganiaya anak memakai baju olahraga warna biru.