BELITONGELSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Sebanyak 11 penambang timah illegal berhasil diamankan saat Polres Belitung menggelar Operasi PETI Menumbing 2022 di Kabupaten Belitung.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sejumlah drum dan mesin suntik yang digunakan oleh para penambang melakukan aktivitas tersebut.
"Operasi ini berlangsung sejak tanggal 16 Oktober 2022 hingga 30 Oktober 2022," kata Kabag OPS Polres Belitung Kompol Iman Teguh Prasetyo, saat konferensi pers, Senin (31/10) kemarin.
Kompol Teguh menjelaskan, sebanyak 11 orang diamankan di tempat berbeda. Pertama polisi melakukan razia di Kawasan Air Manggis, Pilang. Di tempat tersebut polisi mengamankan enam orang penambang.
Lalu, kedua, polisi mengamankan para penambang di perbatasan Hutan Lindung (HL) Bantan Kecamatan Membalong.
BACA JUGA:Dishub Belitung Edukasi Pengendara dengan Penertiban dan Pengawasan Kendaraan Bermotor
Di lokasi itu, Satreskrim Polres Belitung mengamankan, lima orang penambang. "Mereka yang diamankan selama Opera PETI merupakan Target Operasi (TO) dan Non TO," jelasnya.
Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang - undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Saat ini, belasan penambang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun tidak dilakukan penahanan. Para tersangka hanya wajib lapor ke Polres Belitung," tandas Kompol Iman Teguh Prasetyo.