Setidaknya ada 5 tuntutan kepada DPRD dan Pj Gubernur Babel Ridwan Djamalludin yang dibawa PMII Pangkalpinang dalam aksi ini.
Diantaranya tuntutan akan transparansi dan Kepastian soal izin penambang rakyat dan WIUPR.
Mahasiswa juga meminta kepada DPRD Babel memanggil Pj Gubernur Babel untuk meminta kepastian izin Penambangan rakyat dan WIUPR.
Selain itu, Pj Gubernur Babel diminta untuk mengeluarkan surat untuk memberi kepastian hukum terhadap izin penambangan rakyat dan WIUPR tersebut.
Jika permintaan itu tidak bisa dilaksanakan, maka massa mahasiswa meminta kepada Pj Gubernur mengundurkan diri karena tidak mampu memberikan solusi bagi persoalan rakyat kecil di Babel.
BACA JUGA:Penjabat Gubernur Babel Ingin Padukan Pariwisata, Perikanan dan Pertambangan, Mungkinkah?
"Sebab tambang timah masih menjadi sumber perputaran ekonomi di Babel dan merupakan sumber nafkah hidup bagi penambang rakyat," ujar Suhardian.
Mahasiswa juga meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk menonaktifkan Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin jika tidak mampu memberikan kepastian hukum bagi izin penambangan rakyat dan WIUPR.
Sementara anggota Komisi I DPRD Babel Efredi Effendi yang berkesempatan menemui massa mahasiswa menegaskan, bahwa dirinya menindaklanjuti aspirasi dari PMII Pangkalpinang.
"Nanti dalam waktu dekat Komisi I berkerjasama dengan komisi III DPRD Babel akan melakukan rapat dengar pendapat dengan eksekutif pemerintah daerah, berkaitan dengan masalah perizinan khususnya perizinan tambang rakyat," katanya.
BACA JUGA:Mareta, Perempuan Asal Air Rembikang Juara Audisi Bintang Radio di Babel, Siap Bersaing di Nasional
Sementara itu, untuk di Pemprov Babel, tuntutan itu diterima Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemprov Babel, Drs. Muhammad Soleh.