BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus investasi bodong robot trading Net89.
Tersangka baru dalam lingkaran kasus investasi bodong robot tranding Net89 itu adalah Reza Shahrani alias Reza Paten.
Reza Shahrani alias Reza Paten, dikenal sebagai sosok tajir atau crazy rich asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Crazy rich Reza Paten resmi menyadang status tersangka baru kasus Net89 setelah Bareskrim menemukan unsur tindak pidana.
Bareskrim Polri menemukan unsur tindak pidana berupa penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam kasus Net89 tersebut.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Investasi Bodong NET89, Ini Daftar Namanya
Penetapan Reza Paten sebagai tersangka baru dalam kasus Net89 disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Menurut Whisnu Hermawan, penetapan tersangka Reza Paten karena penyidik mengantongi bukti kuat dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
"Sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," ujar Wisnu dilansir dari disway.id, Minggu 6 November 2022.
Wisnu mengatakan, Reza Paten dipersangkakan pasal berlapis soal dugaan penipuan dalam kasus robot trading Net89.
Reza Paten --Instagram @rezapaten89-
Pertama, dijerat pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.
BACA JUGA:Berkat Mesin Penyedot Madu, Tim SMAN 1 Manggar Raih Perunggu di Ajang International
BACA JUGA:Soal Harga BBM 2023, Ini Jaminan Pemerintah
Selain itu, dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.