BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Terdakwa Rahman Dahiri (35) yang dituntut selama 14 tahun penjara meminta keringanan hukuman ke Majelis Hakim Pengadilan (PN) Negeri Tanjungpandan.
Rahman Dahiri yang terbukti membunuh Fatma alias Dea (21) janda muda asal Garut, minta keringanan karena menganggap tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, terlalu berat.
Permintaan keringanan hukuman disampaikan Penasihat Hukumannya, Marihot Tua Silitonga saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) saat sidang di Ruang Cakra, PN Tanjungpandan, Rabu (9/11).
BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Kejari Belitung Tuntut Pembunuh Janda Garut 14 Tahun Penjara
Marihot menjelaskan, hukuman tersebut dinilai sangat memberatkan. Pasalnya terdakwa memiliki anak yang harus dinafkahi. Selain itu, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Oleh karena itu, dalam sidang tadi kami meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman," kata Marihot kepada Belitong Ekspres.
Setelah mendengarkan pembacaan pledoi tersebut, JPU Kejari Belitung Sanggam Aritonang tetap kukuh dengan tuntutannya. Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda vonis.
Sebelumnya terdakwa Rahman Dahiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung dengan penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan.
BACA JUGA:Berkas Kasus Pembunuhan Janda Garut di Kafe Suka Hati Tahap Dua, Rahman Dahiri Tanahan Jaksa
Sebab, berdasarkan fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi, lalu mendengarkan keterangan terdakwa hingga barang bukti yang dihadirkan, JPU mampu membuktikan Rahman bersalah.
Yakni melakukan pembunuhan terhadap korban Fatma alias Dea. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang Pembunuhan.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Kafe Suka Hati, Jalan Pilang Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, Senin (18/7) dini hari.
Seorang janda muda bernama Fatma alias Dea (21) asal Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat tewas mengenaskan di tangan pria bernama Rahman Dahiri (35), dengan kondisi bersimbah darah.
BACA JUGA:Tiga Janda Open BO Digerebek Satpol PP Belitung, Bersama Satu Orang Pria
Tak butuh waktu lama polisi meringkus pelaku Rahman Dahiri. Jajaran Satreskrim Polres Belitung meringkus pelaku di Jalan Kamboja Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan, sekitar Pukul 04.00 WIB.