BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Dukun kampong yang merupakan pemangku adat di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dihadirkan sebagai peserta kegiatan Jelajah Pengawasan Pemilu Partisipatif 2024.
Kegiatan Jelajah Pengawasan Pemilu Partisipatif 2024 yang gandeng Dukun Kampong merupakan inisiasi Bawaslu Provinsi Bangka Belitung (Babel) bersama Bawaslu Kabupaten Beltim.
Ketua Bawaslu Kabupaten Beltim Wahyu Epan Yudhistira mengatakan, kegiatan Jelajah Pengawasan Pemilu Partisipatif dilaksanakan di Geosite Tebat Rasau Kecamatan Simpang Renggiang, Rabu (16/11).
Menurut Epan, kegiatan tersebut menjadi ajang saling sapa dan menyebartahukan mengenai tugas utama Bawaslu dan informasi kepemiluan Pemilu Serentak Tahun 2024.
"Bawaslu secara umum tugasnya adalah mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Kegiatan ini kita maksudkan sebagai ajang saling sapa. Selain itu, kami mengundang bapak-bapak selaku orang tua kami yang diharapkan bantuannya dalam mengawal dan menciptakan pemilu yang bersih dan bermartabat," ungkap Epan.
BACA JUGA:Bawaslu Beltim Kedepankan Soliditas Pemilu Tahun 2024, Dengan Nilai-Nilai Kebangsaan
Anggota Bawaslu Provinsi Babel Sahirin yang juga menghadiri kegiatan, berharap pemangku adat dapat lebih mengambil peran untuk mensosialisasikan pengawasan pemilu.
"Peran serta bapak-bapak selaku pemangku adat sangat diperlukan dalam mengawal proses demokrasi karena secara kelembagaan Bawaslu akan sulit untuk menjangkau masyarakat secara keseluruhan dalam mensosialisasikan pengawasan pemilu," ujar Sahirin.
Selain pimpinan Bawaslu, kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Beltim yaitu Zulfiandi yang merupakan Pengkaji Pelestari Cagar Budaya.
Dalam pemaparan materinya berkenaan Peran Lembaga Adat Kedukunan Dalam Kehidupan Masyarakat Kabupaten Beltim pernyataan Zulfiandi kian meneguhkan fungsi Lembaga tersebut.
Di mana Fungsi Lembaga Adat Kedukunan di Kabupaten Belitung Timur yang memiliki fungsi kolaborasi bersama pemerintah merencanakan, mengarahkan, mensinergikan program pembangunan.
BACA JUGA:Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Beltim Ikutsertakan Para Guru dan PGRI
Zulfiandi menegaskan hal tersebut agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat.
Sehingga terwujud keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Lembaga adat diharapkan dapat menjalankan perannya sebagai kontrol sosial untuk dapat menjaga keamanan, ketentraman, kerukunan dan ketertiban di lingkungan kehidupan masyarakat," kata dia.